PT DKI Tolak Banding, Isa Rachmatarwata Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
By Admin

Isa Rachmatawarta, Dok. Kemenkeu
nusakini.com, Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim banding dipimpin Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan banding ini pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya. Perbedaan hanya terdapat pada lamanya kurungan pengganti denda, dari sebelumnya 3 bulan menjadi 100 hari.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Isa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari tindak pidana tersebut. Namun, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai regulator yang dinilai membuka ruang bagi perusahaan tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi insolven.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)